KLIKJATIM.Com | Gresik—Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis bottom ash bekas batu bara di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik kini telah didalami polisi.
[irp]
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
Senin (9/11/2020) kemarin polisi memeriksa beberapa saksi termasuk pekerja lokasi pembuangan limbah. Di antaranya Samsuri Hadi Wijaya. Dia menjelaskan, awalnya di awal bulan tahun 2020 ada seorang yang menawarkan bahan untuk dibuat batako tembok dari bekas batu bara.
"Terhitung ada dua kali pengiriman bahan yang dimuat kendaraan dump truk ke lokasi, rencana akan dibuat batako buat tembok, tapi tidak jadi. Dan kami tidak tau jika itu merupakan limbah," papar Samsuri usai diperiksa di ruang Kanit Tipidter Polres Gresik.
Dikatakan Samsuri, lahan pembuangan limbah yang berukuran 6000 meter itu milik H. Bakir yang saat ini berada di Sulawesi. “Sejak gagal itulah, proses pekerjaan batako yang dipasang di tembok itu berhent,” terang dia.
Disisi lain Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Suparlan membenarkan adanya pemeriksaan beberapa saksi.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
"Sudah dilakukan pemanggilan saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan menjelaskan, limbah tersebut jenis bottom ash diduga sengaja dibuang dalam lahan permanen di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean.
Menurutnya, pembuangan yang diduga limbah itu sangat merugikan masyarakat dan merusakan lingkungan di sekitar lokasi terutama saat musim hujan seperti sekarang ini. Sangat berpotensi mencemari lingkungan.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
“Dengan kondisi musim hujan seperti ini berpotensi pencemaran lingkungan ke dalam tanah dan mencemari sumber mata air,” kata Aris.
Pihaknya berharap polisi menindak tegas pelaku dan pemilik lahan pembuangan diduga limbah B3 tersebut. Sehingga ada efek jera dan tidak akan terulang lagi.
“Berharap aparat kepolisian bisa memberikan Sanksi pidana kepada pelaku pembuangan limbah itu," imbuhnya. (mkr)
Editor : Redaksi