klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sales Mitshubishi Surabaya Tipu Pasutri Rp 549 Juta, Begini Modusnya

avatar Fatih
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Kurnia Setiawan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (sar)
Terdakwa Kurnia Setiawan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (sar)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kurnia Setiawan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 549 juta. Korbannya ialah seorang pasutri Surabaya yakni Wenny Heryuliastanti dan Raden Arland Kurniawan.

Dalam persidangan terungkap modus yang digunakan terdakwa Kurnia ialah mengajak korban berbisnis jual beli mobil bekas. Untuk menyakinkan korban, Kurnia mengaku sebagai area branch manager dealer Mitshubishi cabang Panglima Sudirman, Surabaya. Padahal, Kurniawan hanya sebagai sales di dealer tersebut.

Saat menjadi saksi di persidangan, Wenny menjelaskan awal mula kenal dengan terdakwa. Saat itu, ia membeli mobil Expander Ultimated di dealer Mitshubishi cabang Panglima Sudirman, Surabaya. Namun mobil tersebut mengalami kendala hingga dikembalikan ke dealer.

"Dari sana terdakwa berkenalan dengan saya dan suami, serta mengaku sebagai branch manager," ungkapnya, Senin (13/2/2023).

Wenny menjelaskan terdakwa sempat menghubungi suaminya dengan alasan salah sambung. "Namun saat itu terdakwa menawarkan untuk bisnis jual beli mobil bekas," ucapnya.

Karena kelihaian terdakwa, Wenny dan suaminya akhirnya bergabung ke bisnis jual beli mobil bekas. Terdakwa pun mulai menawarkan beberapa unit mobil bekas kepada korban dengan harga di bawah pasar. Kemudian, terdakwa menjanjikan keuntungan berlipat jika mobil tersebut terjual.

"Namun ternyata apa yang dijanjikan terdakwa tak sesuai," terangnya.

Melihat gelagat terdakwa, Wenny pun sempat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, ia hanya ingin terdakwa mengembalikan uangnya. Kemudian terdakwa pun menawarkan rumah sebagai pengganti.

"Saat itu saya dan suami sudah mau membantu untuk menjual rumah itu. Tapi surat-suratnya tidak ada. Selain itu angsuran rumah itu sudah beberapa kali tidak dibayarkan oleh terdakwa jadi sudah bermasalah," terangnya.

Sedangkan dalam kesaksian itu, Agung kakak terdakwa sudah berulang kali mengingatkan terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. "Saya sendiri tidak tahu permasalahan adik saya itu, cuman saran saya harus diselesaikan kekeluargaan," terangnya.

Sementara itu, terdakwa membantah penyataan saksi. Dirinya siap membuktikan bukti-bukti yang dimiliki saat pemeriksaan terdakwa. "Nanti saya akan bawa semua bukti-buktinya," ungkap Kurnia Setiawan. (kaesar/fat)

Editor :