KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi. Imbauan tersebut disampaikan General Manager (GM) Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang diikuti 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten, di Gresik, Senin (20/10/2025).
Ihwan menjelaskan, pemerintah pada tahun 2025 telah memberikan berbagai kemudahan akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui penyederhanaan tata kelola. Transformasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Kemudahan ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Pupuk Indonesia sebagai operator kebijakan ini tentu memerlukan dukungan dari para pengecer atau PPTS sebagai ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ihwan.
Ia menegaskan bahwa pengecer adalah mitra strategis dalam menjaga rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Karena itu, pengecer diminta senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketertiban administrasi dan transparansi dokumen.
“Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang. Mereka berfungsi menyalurkan pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu, dokumen administrasi harus dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya,” tambahnya.
Di hadapan ratusan peserta rapat, Ihwan juga mengingatkan agar PPPI berperan aktif dalam membina anggotanya agar tidak terlibat praktik maladministrasi. “Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan bahwa tata kelola baru pupuk bersubsidi mengubah kios menjadi PPTS yang mencakup empat entitas, yakni pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
Untuk memperkuat sistem ini, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan secara digital dari hulu ke hilir — mulai produksi, penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga ke PPTS. Sistem digitalisasi ini dilengkapi fitur pemesanan, target Service Level Agreement (SLA), serta verifikasi akhir melalui foto petani penerima.
“Transformasi ini diharapkan meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses petani,” pungkasnya.
Stok Pupuk Aman, Capai Lebih dari 1,1 Juta Ton
Untuk mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi pada triwulan akhir 2025, Pupuk Indonesia menyiapkan stok 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025. Jumlah tersebut mencapai 258 persen dari ketentuan stok minimum pemerintah.
Rinciannya antara lain: Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.
“Stoknya aman dan cukup. Kami mengimbau petani segera melakukan penebusan agar hasil pertanian bisa lebih optimal,” ujar Ihwan.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, terdiri atas Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar