KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepolisian Resor Gresik melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret tersangka Notaris/PPAT berinisial RA. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang juru ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, serta BR, orang tua dari tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung, dan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kanit Tipiter Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.
Dalam proses pengurusan SHM, tersangka diduga tidak bertindak sendiri. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah dokumen yang telah diamankan, seperti surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, serta surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
“Kami masih mendalami apakah pemalsuan ini murni inisiatif tersangka atau melibatkan pihak lain,” lanjutnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, penyidik menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Belum ada keputusan, dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” imbuh Komang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Johan Widjaja, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengusutan kasus ini. Ia meyakini tersangka tidak bekerja sendiri dalam memalsukan dokumen.
Baca juga: BPN Gresik Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Antusias Urus Sertifikat Tanah“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa atau bertemu dengan tersangka. Namun tiba-tiba SHM telah terbit dengan luas yang menyusut. Jelas ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Johan juga menekankan bahwa lahan milik kliennya berada di kawasan industri yang rawan konflik dan persaingan usaha. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami siap memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Gresik, Fanani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawai BPN sebagai saksi. Namun, ia tidak merinci jumlah pegawai yang dimintai keterangan.
“Pemeriksaan itu sesuai dengan tupoksi BPN dalam pendaftaran tanah. Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya pemberantasan mafia tanah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menyebut oknum Notaris RA telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat memalsukan dokumen pada tahun 2023. Ia mengajukan permohonan SHM atas nama korban, Tjong Cien Sing, tanpa seizin maupun sepengetahuan yang bersangkutan.
“Tanda tangan korban dipalsukan, dan korban tidak pernah memberikan kuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abid mengungkapkan bahwa luas tanah korban menyusut sebanyak 2.291 meter persegi dari total awal 32.750 meter persegi. Tanah yang menyusut itu kini telah berpindah kepemilikan dan digunakan sebagai akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Kecamatan Manyar.
“Kami terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup perwira lulusan Akpol 2015 itu. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar