KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam meningkatkan serapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik. Tingginya investasi di Gresik akan menambah serapan tenaga kerja, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin menegaskan bahwa seluruh industri di KEK JIIPE mematuhi Peraturan Bupati Gresik Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini mewajibkan perusahaan di kawasan tersebut untuk mempekerjakan minimal 60% tenaga kerja lokal.
“Kami berharap perusahaan di KEK Gresik, seperti PT Freeport Indonesia, Hailiang, Xinyi Glass Indonesia dapat terus meningkatkan proporsi tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik serta menekan angka pengangguran,” ujar Zainul Arifin.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, Pemkab Gresik siap memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi calon pekerja lokal yang belum memenuhi standar industri. Dengan langkah ini, perusahaan di KEK JIIPE bisa menerima pekerja lokal yang memiliki kompetensi.
Direktur PT Xinyi Glass Indonesia, Fredy Fong beberapa waktu lalu menjelaskan, perusahaannya saat ini telah mempekerjakan 673 karyawan. Dari jumlah itu 500 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal. Sementara 283 orang atau sekitar 56,6% berasal langsung dari Gresik.
Kepala Administrator KEK Gresik, Ibnu Sina, mengungkapkan bahwa sejak kawasan ini ditetapkan sebagai KEK pada 2021, total investasi yang masuk telah mencapai Rp98 triliun, menciptakan sekitar 39.000 lapangan pekerjaan. Dengan semakin berkembangnya industri di KEK JIIPE, peluang kerja bagi masyarakat Gresik pun semakin terbuka lebar.