KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Perilaku debt colector yang selama ini meresahkan warga Kota Banyuwangi ternyata dikendalikan oleh seorang pimpinan. Dan pimpinan tukang tagih itu adalah Agus Winarto alias Agus Tumin (48), warga Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
[irp]
Agus Tumin ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa. Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 25 November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
"Tersangka kami tangkap setelah kami menerima laporan adanya penarikan paksa di Kecamatan Genteng, tahun lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Dikatakan, sebelum membekuk Agus Tumin, anggotanya menangkap dua orang anak buah tersangka. Kemudian timnya melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di balik penarikan mobil Innova Reborn warna hitam dengan nopol P 1736 WD tersebut.
Kemudian dalam pemeriksaan kedua tersangka megaku, melakukan penarikan paksa karena ada yang memerintahkan pengambilalihan kendaraan itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 368 ayat (2) KUJP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Arman. (hen)
Editor : Abdus Syukur