KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dilakukan oleh oknum agen Bank Negara Indonesia (BNI) mendapatkan atensi DPRD Sidoarjo. Komisi D DPRD Sidoarjo akhirnya memanggil Dinas Sosial dan Perwakilan dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sidoarjo terkait dugaan pemotongan tersebut.
[irp]
Kordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sidoarjo Tosan Iksan mengungkapkan, pemotongan bantuan tersebut diduga terjadi pada 2019. Namun, hal itu diketahui setelah Tim PKH Sidoarjo meminta print out rekening koran penerima BNPT dan PKH.
“Pemotongannya Rp 50 ribu dan ada yang Rp 100 ribu, yang diketahui berpindah rekening,” ujarnya saat di Kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut, Iksan menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat kordinasi bersama, tapi masih belum ada titik temu, dan pihak BNI tidak bersedia untuk ganti rugi. “Kami saat ini, sedang mengupayakan untuk mediasi ke pihak BNI Jatim,” jelasnya.
Sementara, Dhamroni Chudlori Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo menyampaikan, aturan pemerintah pusat sudah jelas, bahwa siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial, maka hukumnya sangat berat, sampai pada hukuman mati.
“Saya persilahkan, kalau memang itu mau dibawah kepada ranah hukum, karena ini menyangkut terhadap hak orang tidak mampu,” jelasnya.
Legislator Fraksi PKB itu nanti akan mengevaluasi terkait temuan pemotongan bantuan sosial tersebut.“Nanti kita akan hadirkan dari BNI atas temuan tersebut, untuk selanjutnya kami persilahkan kalau memang mau dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (bro)
Editor : Satria Nugraha