klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gresik Selatan Zona Merah Narkoba, Empat Tersangka Masih Belia

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres bersama jajaran Muspika Pemkan Gresik saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolres Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kapolres bersama jajaran Muspika Pemkan Gresik saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolres Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Gresik membuka mata adaya dadrurat narkoba di wilayah Gresik. Khususnya wilayah Gresik Selatan menjadi area penyalahgunaan narkoba yang masif. "

Paling dominan atau tinggi di Gresik Selatan, rata-rata bandar, dan  masih kami kembangkan," Kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis (10/09/20).

[irp]

Operasi selama dua minggu ini polisi mengamankan 54 tersangka. Mereka sebagai pengguna, kurir hingga bandar. Mirisnya, 4 tersangka diantaranya masih remaja.  "/tersangka terdiri dari 34 pengedar, 6 kurir, 7 pengguna dan 2 ganja, dan 4 anak dibawah umur," kata Arief.

Hadir dalam gelar tersebut Forkopimda dan MUI. Selanjutnya bersama-sama melakukan pemusanahan barang bukti.  Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 139,82 gram, pil double L 1733 butir, dan 2,89 gram ganja. Untuk kasus penangkapan di Benjeng, polisi menyita 76 gram sabu-sabu.

Kapolres prihatin dengan adanya penyabaran sabu yang dikonsumsi oleh 4 anak remaja, atau anak-anak  generasi muda. Mereka  masih duduk kelas III SMA, dan ditangkap di TKP yang berbeda-beda.

Kasus ini sebaiknya menjadi awal agar  orang tua untuk lebih prihatin.Jangan sampai mengabaikan perilaku anak .

"Anak-anak harus diselamtakan," tegasnya.

Ditempat yang sama Wakil Bupati  Gresik Moh Qosim menjelaskan tentahg bahaya narkoba yang merusak akal sehat manusia. Selanjutnya penggunanya di kuasai nafsu  ambisi  kejahatan.

[irp]

Akal manusia tidak berfungsi dengan baik, dan nafsunya yang mendominasi. Itulah awal mula kejahatan Mo limo," katanya.

Qosim mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Gresik yang telah berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

"Mudah-mudahan dengan  pengalaman ini, para tersangka segera taubat.Jauhi narkoba,  maka hidup anda akan sukses dunia akhirat," tutup Qosim.

Ketua MUI Gresik Kh. Mansoer Shodiq mengapresiasi kinerja kepolisian Gresik. Ini bagian dari nahi mungkar, diawali dengan pemusnahan narkoba. "Kami apresiasi langkah ini. Dan kedepan terus digalakkan tentang pemahaman akan bahaya narkoba ini,"katanya.

Para tersangka selanjutnya dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peranannya. Untuk pengedar diancam pasal 114 ayat (1)UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Kurir, pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minamal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun.

[irp]

Untuk pengguna narkoba diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. PenggunaTersanka dibawah umur dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan penjara paling lama 10 tahun. (rtn)

Editor :