klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadi Terpidana, Politisi Nasdem DPRD Gresik Segera Dikerangkeng

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Gresik, Mahmud (55) segera mendekam di Rutan Kelas II Cerme, Gresik
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Gresik, Mahmud (55) segera mendekam di Rutan Kelas II Cerme, Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Gresik, Mahmud (55) segera mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas II Cerme, Gresik. Itu terjadi lantaran surat petikan hasil revisi putusan MA (Mahkamah Agung) telah diterima oleh PN Gresik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersiap-siap mengeksekusi politisi partai Nasdem.

[irp]

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. “Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah kami terima,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Koreksi petikan putusan yang dimaksud adalah semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki. “Soal kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ungkap Herdy.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus masih belum bisa dikonfirmasi terkait selesainya koreksi administrasi petikan putusan MA tersebut. Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,” ungkapnya.

[irp]

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Mahmud, Gunadi menyatakan tetap bersikukuh melakukan upaya hukum lanjutan, yakni langkah peninjauan kembali hasil putusan tersebut. “Kesalahan tersebut terbilang fatal, tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum acara pidana. Dasar yang dimaksud yakni error in persona, yaitu putusan tersebut bisa dialamatkan kepada orang yang berbeda atau yang salah,” katanya.

Selain itu, kata Gunadi, pihaknya mengaku telah menyusun berkas-berkas untuk melakukan peninjaun kembali. “Sedang kami susun. Yang pasti ada bukti baru lain yang akan kami siapkan jadi mohon waktu,” ujar Gunadi. (mkr)

Editor :