klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mahmud DPRD Gresik Ikut Rapat, Tak Kunjung Dieksekusi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Mahmud memasuki mobil polisi yang telah menjemputnya saat pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik. (Dok/klikjatim.com)
Mahmud memasuki mobil polisi yang telah menjemputnya saat pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik. (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Gresik - Eksekusi Mahmud, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari partai Nasdem yang menjadi terpidana kasus penipuan masih belum dilaksanakan. Meski telah siput bersalah, Mahmud tetap bisa mengikuti sidang beberapa hari yang lalu. 

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Banyuwangi Manyar itu dituntut 2,5 tahun penjara oleh Kejari Gresik. Dan Pengadilan Negeri Gresik memutus untuk menghukum Mahmud dengan 2 tahun penjara. 

Pihak mahmud melakukan banding, dan dinyatakan bebas. Akhirnya pihak Kejari Gresik mengajukan permohonan kasasi ke MA dan permohonan tersebut akhirnya dikabulkan dengan memvonis Mahmud bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

Petikan salinan putusan MA sebenarnya sudah direlease sejak akhir Mei lalu. Namun sampai hari ini Rabu (1/7/2020) Mahmud masih berada di luar penjara. Sehingga banyak pertanyaan yang bermunculan, kenapa terpidana satu tahun penjara itu masih belum juga ditahan.

Kasipidum Kejari Gresik, Edrus mengatakan, pihaknya mengaku belum bisa melakukan tindakan pemanggilan ataupun penjemputan terhadap Mahmud.

" Kemarin mau kami eksekusi, tapi masih ada kesalahan dalam salinan putusan MA yang kami terima ada kesalahan di jenis kelamin perlu diralat, karena putusan kasasi di lembar pertama, identitas yang tertulis Jenis kelamin perempuan, pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut dan berkordinasi dengan PN Gresik", ungkapnya. 

[irp]

Menurutnya berkas-berkas yang diperlukan untuk pemanggilan ataupun penjemputan terhadap terpidana sudah disiapkan. Akan tetapi karena adanya

Dia menambahkan, pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Gresik untuk mengajukan permohonan ralat. 

Selain itu, di tengah pandemi virus corona ini, Kejari juga menerapkan protocol kesehatan dan menggunakan hasil rapid test sebagai acuan sebelum dilakukan penahanan. Sehingga nantinya sebelum dimasukkan ke dalam Rutan, Mahmud harus melakukan rapid test terlebih dahulu.

[irp]

"Intinya masih menunggu ralat dari MA", pungkasnya.

Sementara itu Humas PN Gresik Herdiyanto Sutantyo membenarkan adanya kesalahan tersebut. Pihaknya mengaku sudah mengirim permohonan ralat yang ditujukan kepada MA.

"Iya ada kesalahan penulisan di bagian identitas, jenis kelamin. Mengenai keredaksianya yang lain sudah sesuai dan kami sudah kirimkan lagi surat petikanya ke MA dan berkordinasi untuk perbaikannya," ujarnya.

Ketika ralat putusan sudah diterima, pihaknya akan langsung menyerahkan kepada pihak Kejari yang berwenang melakukan penahanan. (bro) 

Editor :