klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gadis 19 Tahun Edarkan Sabu-sabu di Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dan barang bukti berupa paket sabu dan ponsel.
Tersangka dan barang bukti berupa paket sabu dan ponsel.

KLIKJATIM.Com | Gresik – Gadis 19 tahun di Gresik tertangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu. Tersangka yang merupakan lulusan SMP ini beroperasi di daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tersangka Muftafilatul Jannah warga Dusun Bongso, Desa Bongso Kecamatan Menganti Gresik kini diamankan di Mapolres Gresik. Gadis yang kerap disapa Mita ini tidak pernah membayangkan, jika Sabtu (13/6) malam sekira pukul 21.30 WIB dirinya akan mendekam di penjara.

[irp]

Selama ini, polisi telah mencium gerak-geriknyadalam bisnis haram mengedarkan narkotika jenis sabu. Malam itu, polisi pun mengintai tersangka. Mita yang mengenakan kaos berwarna merah muda, celana hitam ini sedang membuang bungkus plastik kecil berisi sabu di depan toko elektronik yang berada di Jalan Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.

Gadis berambut pirang ini langsung didatangi petugas. Usahanya untuk menjual sabu dengan cara ranjau gagal. Polisi dengan mudah menemukan barang bukti sabu yang dia “buang” di depan toko.

[irp]

“Kita amankan satu paket klip plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,39 gram dan satu buah handphone,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Senin (16/6/2020).

Kepada petugas, wanita yang juga tinggal di sebuah rumah kos di Kapasan, Kecamatan Pabean Surabaya ini mengaku mengambil barang haram itu dari temannya di Surabaya. Kemudian dipecah-pecah dijual ecer di Gresik.  “Barangnya dari Surabaya, kita masih mengejar pelaku lain,” tambahnya.

Kini, gadis berambut pirang ini harus melewati masa muda di balik jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mita dijerat dengan pasal 114 ayat 1  jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :