KLIKJATIM.Com | Jember – Puluhan mahasiswa IAIN Jember yang tergabung dalam ‘Elemen Mahasiswa’ menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Rektorat setempat, Jumat (12/6/2020). Sambil membakar ban bekas, massa aksi telah menyuarakan tuntutannya untuk meminta keringanan atau diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak kampus di masa pandemi Covid-19.
Dalam orasinya, para pendemo juga mengaku beberapa kali bersurat ke pihak kampus dan melakukan audiensi dengan Rektor Jember. Tetapi belum membuahkan hasil.
Presiden Mahasiswa IAIN Jember, Nuria Vina Maulida mengatakan, pihaknya menginginkan kebijakan kampus untuk pro terhadap mahasiswa. "Sementara kebijakan rektor yang disampaikan lewat akun youtube Auvi Journalism itu hanya sebatas wacana, namun bukan berupa kebijakan yang legal dan formal," ujarnya, Jumat (12/06/2020).
[irp]
Jika serius, maka kebijakan pihak kampus harus melalui surat keputusan resmi. "Rektor IAIN Jember harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau surat edaran (SE) kebijakan kampus terkait keringanan UKT bagi mahasiswa di masa pandemi, serta standar operasional pelaksanaan (SOP)," menurutnya.
Selain itu, dia juga menuntut transparansi data penggunaan anggaran UKT sekaligus melibatkan peran mahasiswa. "Kami juga menuntut Rektor IAIN Jember harus secara tegas ikut menyuarakan suara tuntutan Mahasiswa untuk mendapatkan diskon UKT kepada Kemenag RI," lanjutnya.
[irp]
Sementara itu, Rektor IAIN Jember, Prof Babun Suharto mengatakan, pihaknya sudah menyuarakan terkait UKT mahasiswa kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI. "Kami ini sebagai pelaksana dari Jakarta, apapun yang diputuskan Jakarta akan kami laksanakan. Misalkan, jika masalah UKT untuk semester ganjil dinol-kan sama Menteri, kami siap melaksanakan. Saya tunggu itu," tegas Babun.
Bahkan, lanjut Ketua Forum Pimpinan PTKIN ini sudah memperjuangkan mulai bulan Februari lalu. Tapi tiga kali pihaknya menyampaikan surat kepada Menteri masih belum satupun dijawab.
Misalkan ada orang tua wali yang betul-betul terdampak. Ada tiga hal yang bisa dilampirkan, pertama terdampak kena PHK dari perusahaan. Kedua, terjangkit atau terpapar Covid-19 yang meninggal maupun masih sakit, serta yang ketiga adalah pekerja informal di pasar yang usahanya tutup atau tukang dan petani. “Maka itu, cukup dengan surat keterangan kepala desa," tandasnya. (nul)
Editor : Abdus Syukur