KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengajak kalangan pemuda dari unsur Karang Taruna dari seluruh Kecamatan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang melibatkan Satpol PP Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik, serta perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu (28/10/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Edy Hadi Siswoyo, mengapresiasi kegiatan yang digelar Satpol PP tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Edy menilai, Karang Taruna memiliki peran strategis dalam mengembangkan kegiatan kepemudaan sekaligus terlibat aktif dalam agenda pembangunan daerah. Peran itu juga dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap penegakan aturan di bidang cukai.
Dia mengajak anggota Karang Taruna menyebarluaskan informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal kepada keluarga maupun lingkungan pertemanan.
"Lalu melaporkan ke Satpol-PP bila ditemukan adanya pelanggaran terkait cukai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menjelaskan bahwa salah satu fungsi Bea Cukai adalah mengumpulkan penerimaan negara. Pada 2026, target penerimaan yang menjadi tugas Bea Cukai secara nasional mencapai Rp336 triliun.
Target tersebut terdiri atas penerimaan bea masuk sekitar Rp50 triliun, bea keluar Rp43 triliun, serta cukai sekitar Rp243,5 triliun. Dari sektor cukai, penerimaan terbesar berasal dari produk hasil tembakau, terutama rokok.
Eko menyebutkan, hingga 9 Oktober 2026, penerimaan negara yang telah terkumpul dari cukai rokok mencapai Rp173,9 triliun.
Namun, potensi penerimaan negara masih terancam oleh peredaran rokok ilegal. Berdasarkan angka yang disampaikan dalam sosialisasi, potensi nilai peredaran rokok yang tidak membayar cukai diperkirakan mencapai Rp59,9 triliun.
Karena itu, Eko mengajak seluruh peserta menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
"Kita sama-sama menjaga agar tidak ada rokok ilegal. Dengan begitu, penerimaan negara bisa diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," pesannya.
Dia menambahkan, sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Alokasi DBHCHT tersebut digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, serta penegakan hukum sebesar 10 persen.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga mendukung pembiayaan berbagai program yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Gresik, Riyanto, menerangkan bahwa pengawasan barang kena cukai memiliki tiga tujuan utama. Yakni melindungi masyarakat, menciptakan iklim industri yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Barang kena cukai hasil tembakau meliputi sigaret atau rokok, cerutu, rokok daun atau kelobot, tembakau iris, rokok elektrik, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
Riyanto juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
"Masyarakat diharapkan lebih teliti ketika menemukan produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada petugas berwenang," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik berharap keterlibatan Karang Taruna dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Editor : Abdul Aziz Qomar