klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mengaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

avatar Ratno
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum korban saat melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polres Bangkalan
Kuasa hukum korban saat melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polres Bangkalan

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Kasus dugaan penipuan dengan modus pengakuan sebagai “Imam Mahdi” dan penyebaran ajaran menyimpang di Kabupaten Bangkalan, Madura,  resmi dilaporkan ke kepolisian. Halimi (31), didampingi kuasa hukumnya, Jailani, melaporkan seorang pria berinisial F ke Mapolres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan yang disebut melibatkan doktrin keagamaan dan tekanan psikologis terhadap para santri atau pengikut. Ayah F yang meninggal dunia pada 2025 diduga pernah mengaku sebagai “Ratu Adil” dan menetapkan anaknya sebagai “Imam Mahdi”.

Halimi mengaku mulai berguru kepada kakak kandung F sejak 2015 hingga 2019. Menurutnya, pengajaran saat itu masih berkaitan dengan ibadah dan pengabdian. Namun, setelah sang kakak meninggal dunia, ia menilai ajaran yang diberikan mulai berubah.

“Awalnya masih wajar, belum ada pengakuan sebagai Imam Mahdi atau Ratu Adil. Namun setelah sang kakak meninggal, ajarannya mulai rusak dan kami didoktrin oleh ayahnya yang mengaku Ratu Adil itu,” ujar Halimi.

Kuasa hukum Halimi, Jailani, menyebut para pengikut diduga mendapat doktrin agar patuh sepenuhnya kepada guru. Mereka disebut dilarang membantah, mempertanyakan ajaran, maupun mengungkap transaksi keuangan.

Jailani juga mengungkapkan dugaan modus penipuan melalui ancaman terkait keimanan dan keselamatan. Menurutnya, pengikut diminta menyerahkan uang dengan alasan memperpanjang umur anak dalam kandungan atau menghindari ancaman hilangnya iman.

“Contohnya, jika ada anak dalam kandungan, dibilang umurnya pendek dan harus bayar Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp10 juta agar panjang umur. Ada juga modus 'cover up' zina. Jika tidak membayar, imannya dicabut,” kata Jailani.

Akibat dugaan praktik tersebut, Halimi disebut mengalami kerugian hingga Rp1,305 miliar. Uang itu diklaim telah dikumpulkan sejak 2019 hingga saat ini.

Polres Bangkalan kini memproses laporan tersebut untuk mendalami dugaan penipuan dan mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Editor :