KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pria berinisial N (41) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah Regama di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, mengatakan N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
“Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi,” kata Zainullah.
Zainullah menjelaskan perkara tersebut dilaporkan keluarga korban dan korban pada 24 September 2026. Berdasarkan laporan, dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban dan tersangka.
Menurut dia, korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, dan kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung berulang selama korban masih menempuh pendidikan sekolah dasar.
Pada akhir Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri sebelum melapor bersama keluarganya.
N ditangkap pada Kamis (1/10) malam ketika warga hendak mendatangi rumah tersangka. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan N serta korban ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zainullah mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman.
Penyidik juga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujarnya.
Zainullah mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menyebut perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan setelah menonton film porno.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Zainullah.
Ia mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujarnya.
Editor : Ratno