KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro secara resmi menetapkan seorang perempuan paruh baya berinisial E (45) sebagai tersangka. Warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro ini terjerat kasus dugaan tindak pidana aborsi terhadap anak kandungnya sendiri yang sempat menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.
Penetapan status tersangka terhadap E dilakukan setelah tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah serta memeriksa rangkaian saksi selama proses penyelidikan intensif bergulir.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa tersangka E diduga kuat menjadi otak sekaligus fasilitator yang mencekoki anak kandungnya sendiri, berinisial IAN (18), dengan obat keras berjenis Misoprostol. Saat peristiwa kelam itu terjadi, korban IAN diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan memasuki sekitar 20 minggu.
"Pada perkara ini, kami telah menetapkan saudari E sebagai tersangka," tegas AKP Cipto Dwi Leksana saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, zat aktif dalam obat Misoprostol yang dikonsumsi secara paksa tersebut memicu kontraksi hebat pada rahim korban. Akibatnya, janin malang tersebut lahir prematur dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan berat badan kurang lebih 300 gram.
Kasus memilukan ini pertama kali terendus oleh kepolisian setelah Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro menerima aduan dan laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026 lalu terkait adanya indikasi praktik aborsi ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyerbuan dan olah TKP awal ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat di mana IAN tengah dirawat intensif di ruang pascamelahirkan, sebelum akhirnya polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Pilanggede.
Terkait latar belakang tindakan nekat tersebut, AKP Cipto membeberkan bahwa faktor psikologis sosial menjadi pemicu utama. Tersangka didera rasa tegang dan sanksi sosial dari lingkungan sekitar terkait status kehamilan sang anak.
"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," urai Kasatreskrim menjabarkan motif tindak pidana tersebut.
Dalam rilis pengungkapan perkara korporasi hukum ini, korps baju cokelat turut menyita dan memamerkan sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, sisa bungkusan obat Misoprostol, sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad janin, selembar kain bedong, serta pakaian korban yang ternoda darah.
Akibat perbuatan fatalnya, E kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik menegaskan proses penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan dari tiga oknum tenaga kesehatan (nakes) yang sempat mencuat dalam pusaran kasus ini masih terus didalami secara intensif, meski hingga Senin siang belum ada nama tersangka baru yang diumumkan ke publik.
Editor : Fatih