KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kabupaten Sumenep, Madura, berpotensi mengalami defisit lebih dari 500 tenaga pendidik jika guru honorer di sekolah negeri tak lagi diperkenankan mengajar. Situasi kritis ini dipicu oleh gelombang pensiun yang terus berjalan, promosi guru menjadi kepala sekolah, hingga belum pastinya nasib ratusan guru honorer di ujung tombak pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Moh. Iksan, mengungkapkan bahwa pada tahun ini sedikitnya 91 guru akan memasuki masa purnatugas. Di saat yang bersamaan, sejumlah guru juga diproyeksikan naik jabatan menjadi kepala sekolah, yang secara otomatis mengurangi jumlah pengajar aktif di dalam ruang kelas.
Permasalahan penataan tenaga pendidik ini menjadi semakin kompleks lantaran terdapat 464 guru honorer yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun hingga kini belum terserap ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Sekitar 464 guru honorer itu sudah masuk dapodik dan sudah diusulkan sejak tahun lalu. Tapi sampai sekarang nasibnya masih menggantung,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Iksan menegaskan, apabila regulasi penataan tenaga non-ASN benar-benar memutus izin mengajar bagi para tenaga honorer, sekolah-sekolah di wilayah daratan hingga kepulauan Sumenep akan langsung menghadapi krisis guru dalam skala besar.
Tak hanya itu, Disdik Sumenep juga mencatat ada sekitar 100 guru honorer lainnya yang belum tercantum dalam Dapodik. Mereka tergolong tenaga baru dan dipastikan tidak dapat lagi diusulkan masuk ke dalam sistem pendataan mulai tahun 2026 ini.
Menurut Iksan, kebijakan ketat tersebut merujuk pada aturan penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa guru honorer yang telah terdata di Dapodik per 2024 masih bisa menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya hingga Desember 2026.
“Sesuai aturan, tahun 2026 sudah kami stop untuk guru honorer yang diusulkan masuk dapodik di sekolah negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdik Sumenep juga memperoleh informasi bahwa pola penataan guru pada tahun 2027 mendatang akan mengalami perubahan skema yang cukup signifikan.
“Tahun 2027 skemanya berubah. Informasi yang kami terima, nanti pengusulan CPNS berasal dari data dapodik,” ungkap Iksan menambahkan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sendiri belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pembukaan kembali moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kekurangan guru masih terus terjadi saat moratorium dicabut, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera mengajukan tambahan formasi secara masif.
Kondisi transisi hukum yang belum menentu ini pada akhirnya membuat para guru honorer di lapangan diliputi kegelisahan yang mendalam terkait status profesi dan mekanisme kesejahteraan mereka.
“Teman-teman honorer resah, iya Disdik tahu. Karena mayoritas mereka tidak tahu skemanya bagaimana,” pungkas Iksan.
Editor : Fatih