KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Komisi III DPRD Bangkalan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum serius dan terkesan lalai dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini belum memiliki solusi permanen. Penilaian tersebut mencuat lantaran Pemkab masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara dengan sistem sewa, tanpa kejelasan realisasi TPA permanen.
Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menyebut kondisi itu mencerminkan lemahnya perencanaan serta eksekusi kebijakan pengelolaan sampah daerah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Masalah sampah ini bukan hal baru, tapi sampai sekarang Pemkab masih bergantung pada TPA sementara. Ini menunjukkan tidak adanya langkah serius dan berkelanjutan,” ujar Reza, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, ketergantungan pada TPA sewa dengan biaya mencapai Rp25 juta per bulan tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga gagal menjawab persoalan lingkungan. Warga di sekitar lokasi TPA sementara pun mengeluhkan bau menyengat serta dugaan pencemaran air.
Komisi III DPRD juga menyoroti mandeknya realisasi pembebasan lahan untuk TPA permanen. Padahal, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 sebesar Rp2,3 miliar, ditambah dukungan anggaran lanjutan pada tahun 2026. Namun hingga kini, pembangunan fisik TPA permanen belum juga dimulai.
“Anggaran sudah kami setujui, tapi tidak berdampak apa pun di lapangan. Inilah yang kami sebut sebagai bentuk kelalaian,” tegas Reza.
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan keterlambatan pembangunan TPA permanen disebabkan oleh kendala perizinan akses jalan yang melintasi kawasan lahan Perhutani.
“Kami tidak bisa langsung melakukan pembebasan lahan karena akses jalan masih bermasalah secara legal. Izin pinjam pakai dari Perhutani baru keluar awal Januari kemarin,” jelas Achmad.
Ia menambahkan, Pemkab Bangkalan menargetkan pembangunan TPA permanen dapat direalisasikan pada tahun 2026, seiring rampungnya proses appraisal lahan dan tambahan anggaran yang telah disetujui DPRD.
Selain itu, Pemkab juga mengklaim terus mengembangkan berbagai skema alternatif pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Rumah Daur Ulang (RDU), serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Suramadu dan Kecamatan Sepulu. Langkah ini diklaim untuk menekan volume sampah yang saat ini mencapai sekitar 150 ton per hari.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa tanpa kehadiran TPA permanen, persoalan sampah di Bangkalan dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi beban masyarakat.
Editor : Abdul Aziz Qomar