KLIKJATIM.Com | Surabaya — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan sejumlah uang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dana tersebut kini telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” ujar Karlinda.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 menambahkan bahwa sejak awal proses, perusahaan telah dan akan terus memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Komunikasi dan koordinasi yang aktif juga dijalin dengan Kejari Tanjung Perak, yang menandakan sinergi antarlembaga dalam penanganan masalah hukum.
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” tegas Karlinda Sari.
Pelindo Regional 3 berharap agar publik memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.
Pelindo berkomitmen kuat untuk menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.
Editor : Fatih