KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali meraih penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, kepada Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, di Kantor TPS pada Kamis (18/9).
Capaian ini menandai penghargaan keempat yang berhasil diraih TPS sejak tahun 2021, sebagai pengakuan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
Sapto Wasono Soebagio menyampaikan, penghargaan ini mencerminkan komitmen TPS dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
“Kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada negara. Prestasi ini semakin menguatkan komitmen TPS untuk terus menjaga reputasi dan kepercayaan pelanggan serta para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh, Terminal Petikemas Lamong Catat Rekor Arus Petikemas TertinggiSementara itu, Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, memberikan apresiasi tinggi kepada TPS atas ketepatan bahkan kecepatan dalam melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, TPS tidak hanya patuh membayar tepat waktu, tetapi selalu menyelesaikan kewajiban lebih awal tanpa perlu adanya penagihan.
“TPS adalah contoh nyata wajib pajak teladan yang konsisten memberikan kontribusi besar bagi daerah,” ungkap Irfan.
Sapto menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi TPS untuk terus memperkuat integritas dan akuntabilitas, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan perusahaan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar