klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebanyak 238 Narapidana Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2025, Simak Rinciannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Alzuarman saat memberikan remisi khusus Idul Fitri 2025. (M. Nur Afifullah/klikjatim.com)
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Alzuarman saat memberikan remisi khusus Idul Fitri 2025. (M. Nur Afifullah/klikjatim.com)

BOJONEGORO | KLIKJATIM.COM – Sebanyak 238 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H atau 2025.

Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (28/3/2025).

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025 serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-416, 417, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.

Baca Juga :

Lapas Bojonegoro Perkenalkan Produk Unggulan Warga Binaan untuk Sambut Ramadan

Dalam pelaksanaannya, acara di Lapas Bojonegoro dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai perwakilan penerima remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan lebih siap untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :

Narapidana Lapas Tuban Meninggal Dunia, Diduga Akibat Penyakit TBC

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Alzuarman, menekankan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Alzuarman.

Lebih lanjut, Alzuarman juga menyampaikan komitmen Lapas Bojonegoro dalam menjalankan pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

“Kami akan terus melaksanakan program pembinaan, perawatan, dan pengamanan bagi warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.

Tahun ini, sebanyak 238 narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Idul Fitri dengan rincian RK-I (pengurangan masa tahanan) sebanyak 234 orang. Dari jumlah tersebut, 50 orang mendapat remisi 15 hari, 160 orang mendapat 1 bulan, 22 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat 2 bulan.

Selain itu, sebanyak 4 orang menerima RK-II (langsung bebas). Dari jumlah tersebut, 3 orang mendapat remisi 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (fif/fiq)

Editor :