KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua orang mantan pekerja di PT Global Prima Santosa (GPS) Gresik, berkomplot dengan orang dalam yang masih bekerja untuk menggarong barang milik perusahaan di Gudang Kabupaten Gresik. Tepatnya pada kawasan pergudangan akses Kebomas di Jalan Mayjend Sungkono, Gudang Blok F 30 - F 31 Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (23/12/2022) silam. Polisi pun mengamankan tiga orang tersangka, yaitu M. Hidayat Taufiq (35), warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang; Suyanto (48), warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Keduanya merupakan mantan pekerja di PT GPS.
Sedangkan satu tersangka lagi adalah M. Satrio (24). Warga Desa/Kecamatan Bungah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini merupakan pekerja aktif di gudang tersebut.
"Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan, dangan cara mencongkel grendel pintu. Kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dangan cara merusak," terang Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz, Selasa (3/1/2023).
Awal terungkapnya peristiwa ini setelah penanggungjawab gudang datang ke lokasi, yaitu di Gudang PT GPS. Ketika itu sehari sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2022, Ahmad Syarifuddin selaku penanggungjawab melakukan pengecekan di Gudang. Ternyata mendapati banyak barang milik perusahaan yang hilang. Seperti waring dan bak.
Kemudian besoknya pada hari Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 13.35 WIB, Ahmad Syarifuddin selaku pelapor kembali melakukan pengecekan ke Gudang. Ternyata mendapati dua tersangka, Moh Hidayat dan Suyanto berada di ruang Cool Storage atau ruang penyimpanan beku.
"Mereka merupakan mantan helper perusahaan yang sedang melakukan aktivitas memotong mesin pendinging cool storage (Evaporator), dengan menggunakan alat las listrik," beber Kapolres.
Kedua tersangka pun menjadi sasaran pertanyaan pelapor terkait maksud dan tujuannya berada di dalam gudang, serta mendapatkan perintah bekerja dari siapa? Namun keduanya tidak bisa menjawab sehingga pelapor langsung menghubungi security untuk mengamankan.
Karena curiga, pelapor mengkroscek inventarisir barang dalam gudang. Dari situ terungkap bahwa barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka pencurian ini ada 3 orang. Menurut Kapolres, ketiga tersangka semula datang bersama sejak pagi. Tapi sebelum waktu salat Jumat, ketiganya telah menghentikan aksinya tersebut. Selepas salat Jumat, tersangka Moh. Hidayat dan Suyanto akhirnya datang lagi untuk melanjutkan aksinya tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu set blander alat pemotong besi, 1 unit tabung gas elpiji 12 kg. Satu buah tabung oksigen ukuran 7 kubik, 2 unit evaporator yang sudah terpotong, 1 unit handphone dan sebuah potongan besi rak lantai kurang lebih 2 meter dengan taksir kerugian mencapai sekitar Rp454 juta.
"Tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana," papar Kapolres Gresik. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar