klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Agenda Sidang Putusan Kasus Tambang Ilegal Bulusari Molor dari Jadwal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Persiapan sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Persiapan sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang lanjutan agenda putusan terhadap terdakwa Andreas Tanuwijaya, dalam kasus tambang ilegal yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, mengalami kemoloran, Senin (19/12/2022). Berdasarkan jadwal seharusnya mulai dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. 

Pantauan Klikjatim.com di PN Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya sudah datang sekitar pukul 10.30 WIB. Lalu, 30 menit kemudian telah hadir tim kuasaha hukumnya. Serta disusul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, yang mulai masuk ke ruang Cakra.

JPU dan terdakwa yang sudah siap mengikuti sidang dengan agenda putusan ternyata ada pengumuman mendadak. Salah seorang majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ada penundaan jam. 

"Sidang kita undur habis dhuhur. Silakan kalau ada yang salat atau makan siang," kata Anggota Majelis Hakim, Yoga Perdana. 

Tampak sejumlah anggota polisi dari Polres Pasuruan pun berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan.

Sekedar informasi bahwa dalam sidang kasus ini diketuai oleh mejalis hakim, Achmad Shuhel Nadjir. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, aset milik terdakwa akan disita oleh negara. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak duplik yang dibacakan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Pantauan di lapangan, kini sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. (nul)

Editor :