klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tambang Ilegal di Bulusari, Terdakwa ‘Limpahkan’ Tanggungjawab Penuh kepada Mendiang Stefanus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang lanjutan terdakwa kasus illegal mining di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Sidang lanjutan terdakwa kasus illegal mining di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa Andrias Tanudjadja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (10/10/2022). Dalam agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa menilai, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan terkesan dipaksakan. 

"Dakwaan Jaksa tidak cermat dalam perkara ini," kata Mustofa Abidin selaku kuasa hukum terdakwa Andrias Tanudjajda usai sidang di PN Bangil. 

Ada tiga hal mendasar dalam dakwaan JPU yang dianggapnya salah sasaran, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pertama, kata dia, JPU salah sasaran. Karena peran kliennya bukanlah peran utama dalam kasus ini. Menurutnya, terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan.

"Sejak tahun 2017, klien kami sudah tidak lagi menjadi Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP) sesuai dengan akta notaris. Otomatis semua tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggungjawab (mendiang) Stefanus," ucapnya. 

"Iya termasuk aktivitas pembangunan perumahan prajurit itu dan penambangan. Klien saya hanya pemilik saham saja dan kliennya saya tidak tahu," paparnya.

Dalam eksepsinya, Mustofa Abidin juga mempertanyakan temuan Jaksa terkait lahan tambang seluas 18 hektar yang belum memiliki izin. Sedangkan kliennya hanya memiliki lahan pematangan hanya seluas 4 hektar.

Pada lokasi yang sama lahan yang ditinjau memiliki total seluas 27 hektar. "Klien saya memiliki lahan seluas 7,7 dan 1,7 hektar memang lokasinya berada di wilayah yang mempunyai izin. Ini yang menurut kami simpang siur dalam pembacaan dakwaan kemarin," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengaku heran sejak kasus ini bergulir di ranah hukum. Sebab, direktur utama (Stefanus) tidak pernah dipanggil oleh penyidik. "Namun saat meninggal dunia baru dipanggil menjadi saksi. Kan aneh," kata Mustofa.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyampaikan, pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa dalam persidangan. "Kami akan menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa minggu depan secara tertulis di sidang lanjutan," tambah Jemmy, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Pasuruan.

Sekadar informasi, terdakwa Andrias Tanudjadja didakwa pasal berlapis. Kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas UU/4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas UU/4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau kedua, primair melanggar Pasal 98 ayat (1) UU/32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 98 ayat (1) UU/32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau ketiga melanggar Pasal 109 UU/32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan, atau keempat primair melanggar Pasal 70 ayat (2) UU/26/2007 tentang Penataan Ruang, subsudair Pasal 70 ayat (1) UU/26/2007 tentang Penataan Ruang. Lebih subsidair Pasal 69 Ayat (1) UU/26/2007 tentang Penataan Ruang. (nul)

Editor :