KLIKJATIM.Com | Surabaya - Apa yang kamu tabur, itulah yang kamu tuai. Pribahasa ini sepertinya paling tepat untuk menggambarkan sosok tersangka Adi Saputro (23), warga Jalan Karang Pilang Gang Glatik, Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Pasalnya demi mengejar keuntungan besar, pemuda tamatan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini lebih memilih jualan sabu dan ekstasi. Kini, tersangka berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
[irp]
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi, terkait keberadaan pengedar narkoba di kawasan Karang Pilang. Petugas pun menyelidikinya untuk memastikan.
"Tersangka dapat kami amankan setelah melakukan pengintaian beberapa waktu," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga, Jumat (27/3/2020).
Polisi langsung melakukan pemeriksaan mencari barang bukti (bb). Dari situ ditemukan sabu seberat 4,12 gram beserta plastiknya dan 20 butir pil esktasi warna ungu berlogo minion seberat 8,32 gram, serta 70 lembar plastik klip kecil yang tersimpan di kardus bekas pembungkus ponsel.
[irp]
Di hadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa menekuni bisnis ini sudah berlangsung setahun. Yaitu dengan alasan ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak dibanding kerja ikut orang.
"Sekali jual ke pelanggan bisa untungan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," imbuh Adi Saputro yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika. (lam/rtn)
Editor : Redaksi