Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.
Modus kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
"Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 M.
Jaringan tersebut adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," terangnya.
"Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," lanjutnya.
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta," ucap dia
Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. "Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).(mkr)
Editor : Redaksi
Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan
Harga cabai di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami lonjakan tajam pada awal pekan ini. …
DPRD Pastikan Kantor Baru Bapenda Sumenep Dibangun 2026, Zainal Arifin: Sudah Jadi Kebutuhan Mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, bersama DPRD terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik.…
Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan fluktuasi ekonomi global, perekonomian Jawa Timur pada kwartal III menunjukkan kinerja yang tangguh dan tu…
Lahirkan Generasi Emas Lamongan, Bupati Yes Buka Kompetisi Futsal Pelajar untuk Jaring Atlet Berbakat
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Futsal Competition yang melibatkan pelajar SMP dan SMA sederajat se-Kabupaten Lamongan resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur E…
Bocor Saat Hujan dan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pasar Srimangunan Sampang Dikeluhkan Warga
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kondisi bangunan Pasar Srimangunan di Kabupaten Sampang kini menjadi sorotan publik akibat kerusakan parah pada bagian a…
BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”
Wabup Alif menambahkan, kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat.…