KLIKJATIM.Com | Gresik - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tiga dari sebelas tersangka pengeroyokan di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Delapan tersangka yang masih buron kini ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Ketiga tersangka yabg diamankan polisi berasal dari Gresik dan Bojonegoro. Mereka adalah Alco Sayubi (21) asal Banjarsari, RT 01 RW 02 Kecamatan Cerme dan Yofika Eka Prtama (19) asal Dusun Karangjati, Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Lalu AP (16) asal Jalan Panglima Sudirman RT 05 RW 03 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
[irp]
Ketiganya berhasil dibekuk usai polisi melakukan penyelidikan dan interogasi kepada salah satu pelaku pada Minggu, (22/3/2020) sekitar pukul 18.00 di rumah tersangka.
Awal kejadian pada hari Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 02.00. Ada tiga pelapor yang jadi korban di tiga tempat saling berkaitan. Kejadian ini berjalan dalam waktu jeda 30 menit. Korban pengeroyokan berjumlah 8 orang yang salah satunya adalah Fathur Roziqin (22) asal Jalan Usman Sadar Kelurahan Karangturi, Gresik. Saat itu Fathur melintas di Simpang tiga Panglima Sudirman, kemudian didatangi sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor. Tanpa bertanya dan diskusi, para pelaku langsung melakukan pemganiayaan kepada korban.
[irp]
"Ada yang dipukul, ditendang, dipukul pakai clurit, paving, dan rantai," ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Senin (23/3/2020).
Menurutnya para pelaku beraksi di tiga tempat, di Jalan Raya Suci, Kecamatan Manyar dan KIG sekitar Jalan Notoprayitno, dan di simpang Jalan Panglima Sudirman Gresik.
Ia menjelaskan, untuk para pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus diburu sampai ketemu. "Saat polisi akan melakukan penangkapan salah satu tersangka, ternyata sudah tidak ada di rumahnya," ujar AKBP Kusworo.
Adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka adalah aktualisasi diri dengan cara melanggar hukum. Dan beberapa tersangka sudah lulus sekolah. "Modusnya adalah berkeliling, menemukan calon korban, dianiyaya, lalu kabur," terang alumni Akpol tahun 2000 itu.
Kejadian ini tidak atas nama kelompok dan organisasi serta tidak ada unsur dendam. "Para pelaku tidak kenal dengan korbannya, dan bertindak atas pribadinya sendiri. Ini juga baru pertama dilakukan para pelaku," terangnya.
Ia berharap tidak ada pembentukan kelompok atau gangster, karena ketika itu melanggar hukum akan berurusan dengan polisi. Dan terkait perampasan, pihaknya masih melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dam bersama-bersama menggunakan kekerasan dengan maksimal penjara 9 tahun. (iz/bro)
Editor : Redaksi
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…
Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiata…