klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Dari Sebelas Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji menunjukkan para pelaku. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji menunjukkan para pelaku. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tiga dari sebelas tersangka pengeroyokan di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Delapan tersangka yang masih buron kini ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Ketiga tersangka yabg diamankan polisi berasal dari Gresik dan Bojonegoro. Mereka adalah Alco Sayubi (21) asal Banjarsari, RT 01 RW 02 Kecamatan Cerme dan Yofika Eka Prtama (19) asal Dusun Karangjati, Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Lalu AP (16) asal Jalan Panglima Sudirman RT 05 RW 03 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

[irp]

Ketiganya berhasil dibekuk usai polisi melakukan penyelidikan dan interogasi kepada salah satu pelaku pada Minggu, (22/3/2020) sekitar pukul 18.00  di rumah tersangka.

Awal kejadian pada hari Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 02.00. Ada tiga pelapor yang jadi korban di tiga tempat saling berkaitan. Kejadian ini berjalan dalam waktu jeda 30 menit. Korban pengeroyokan berjumlah 8 orang yang salah satunya adalah Fathur Roziqin (22) asal Jalan Usman Sadar Kelurahan Karangturi, Gresik. Saat itu Fathur melintas di Simpang tiga Panglima Sudirman, kemudian didatangi sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor. Tanpa bertanya dan diskusi, para pelaku langsung melakukan pemganiayaan kepada korban. 

[irp]

"Ada yang dipukul, ditendang, dipukul pakai clurit, paving, dan rantai," ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Senin (23/3/2020).

Menurutnya para pelaku beraksi di tiga tempat, di Jalan Raya Suci, Kecamatan Manyar dan KIG sekitar Jalan Notoprayitno, dan di simpang Jalan Panglima Sudirman Gresik.

Ia menjelaskan, untuk para pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus diburu sampai ketemu. "Saat polisi akan melakukan penangkapan salah satu tersangka, ternyata sudah tidak ada di rumahnya," ujar AKBP Kusworo.

Adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka adalah aktualisasi diri dengan cara melanggar hukum. Dan beberapa tersangka sudah lulus sekolah. "Modusnya adalah berkeliling, menemukan calon korban, dianiyaya, lalu kabur," terang alumni Akpol tahun 2000 itu.

Kejadian ini tidak atas nama kelompok dan organisasi serta tidak ada unsur dendam. "Para pelaku tidak kenal dengan korbannya, dan bertindak atas pribadinya sendiri. Ini juga baru pertama dilakukan para pelaku," terangnya.

Ia berharap tidak ada pembentukan kelompok atau gangster, karena ketika itu melanggar hukum akan berurusan dengan polisi. Dan terkait perampasan, pihaknya masih melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dam bersama-bersama menggunakan kekerasan dengan maksimal penjara 9 tahun. (iz/bro)

Editor :