klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gadaikan Motor Calon Istri, Mempelai Pria Pilih Kabur Menjelang Ijab Kabul

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : pernikahan gagal karena mempelai pria tidak datang. (ist)
Ilustrasi : pernikahan gagal karena mempelai pria tidak datang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Madiun – Peristiwa calon pengantin pria kabur lagi-lagi terjadi. Kali ini menimpa Eka Aprilia Prameswari (20), seorang mempelai wanita asal Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Momen penting pada tanggal 16 Mei 2022 lalu, sedianya menjadi hari bahagia untuk melangsungkan pernikahan. Namun harapan itu ternyata isapan jempol. Semuanya berubah. Hati yang semula berbunga-bunga akhirnya menjadi ‘remuk’.

Sebab, pria yang bakal menjadi calon suaminya tiba-tiba melarikan diri pada H-1 pelaksanaan ijab kabul. Dia adalah Zidane Fitrah Wahyu (21).

Tidak hanya itu. Pria tersebut juga membawa lari sepeda motor beserta handphone milik sang wanita Eka.

"Kami lakukan penangkapan. Karena membawa motor dan handphone calon istrinya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (23/5/2022). 

Dia menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal selama 1 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Mereka resmi berpacaran sekitar 3 bulan dan sepakat menikah yang direncanakan pada tanggal 16 Mei 2022 kemarin. 

"Kalau yang pria itu sebenarnya warga Batam. Tetapi bekerja di Madiun sebagai karyawan swasta," kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini. 

Dari keterangan keduanya menyebutkan bahwa setelah menikah nanti akan tinggal bersama di rumah sang perempuan (korban). Sehingga orang tuanya pun percaya-percaya. 

Ternyata tak disangka. Kejadian sehari sebelum pernikahan, pelaku malah membawa kabur motor dan handphone korban.

Menurutnya, pelaku awalnya meminjam kendaraan dan hp korban. Dengan alasan untuk belanja perlengkapan pernikahan.

Dan ternyata, pelaku malah tidak datang pada saat hari H pernikahan.

Parahnya lagi terungkap bahwa sepeda motor Honda Vario Nopol AE 2747 GJ milik korban justru digadaikan. Kemudian, tak terima dengan kelakuan pelaku sehingga korban melaporkannya ke Polres Madiun.

"Tanggal 17 kita amankan beserta sepeda motor dan handphone masih di wilayah Madiun," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nul)

Editor :