KLIKJATIM.Com | Gresik--Dawud Ummah, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, harus tidur di sel tahanan. Pria 34 tahun itu ditangkap polisi setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri, Robiah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tampaknya telah menguasai medan. Pelaku juga telah mengetahui kebiasaan korban meletakkan handphone di rumah.
[irp]
Pelaku menjalankan aksinya dini hari pukul 04.00 WIB 12 Februari 2020. Saat itu korban masih tertidur. Dengan melewati lantai dua rumah korban yanh masih belum jadi, pelaku langsung menjalankan aksinya dan berhasil menyelinap masuk rumah. Saat melihat handphone tergelat di ruang tamu, pelaku langsung menggondolnya.
"Korban lalu melaporkan pencurian ini kepada kami," kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Setiawan, Jumat (13/3/2020).
[irp]
Pengakuan pelaku, dia menjalankan aksinya sendirian. Pelaku beralasan nekat mencuri lantaran tak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Niatnya setelah mencuri handpone merek Oppo akan dijualnya.
"Kerugian korban sekitar Rp 4,3 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas Kapolsek. (iz/mkr)
Editor : Redaksi