KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kejaksaan negeri Ponorogo menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengadaan alat pertanian (alsintan) lengkap. Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Mardan segera dimejahijaukan.
"Sudah lengkap. Sudah kami tahan. Sementara ditahan 20 hari. Untuk menunggu proses dakwaan," ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawaan, Rabu (16/3/2022).
Dia menerangkan, tersangka bisa segera disidang jika berkas beres. Bisa saja, kata dia, kurang Dari 20 hari kasus tindak pidana korupsi ini mulai disidang kan.
"Kalau pengembalian dananya berapa belum tahu. Nanti lihat saat persidangan berlangsung," terang Agus.
Sementara, Kasie Intel Kejari Ponorogo, Affandi mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan/penyimpangan terhadap penyaluran bantuan hibah alat dan mesin pertanian dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 dan bantuan hibah alat dan mesin pertanian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sumber Dana dari APBN Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
"Tujuannua ke kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo," terang Affandi.
Namun, oleh terdakwa bantuan hibah alat dan mesin pertanian sebagian disalurkan kepada kelompok tani fiktif. Juga terdapat 2 alsintan berupa traktor roda 4 dijual ke pihak ketiga (swasta).
"Sebagian Bantuan hibah alat dan mesin pertanian disalurkan kepada kelompok tani dengan meminta imbalan biaya," jelasnya.
Pun, sebagian tidak disalurkan kepada kelompok tani yang Namanya tercantum dalam BASTB (Berita acra serah terima barang).
"BASTB namun pada kenyataannya tidak pernah terima Alsintan dengan nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.031.824.647," bebernya.
Barang bukti yang disita Dokumen-dokumen terkait pengadaan alsintan hingga penyaluran alsintan. Alsintan berupa 3 traktor roda 4 yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Pasal Sangkaan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Minimal 5 tahun penjara Dan denda Rp 1 Miliar, " pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad