klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Suami dari Wanita Hamil yang Dipukul Pemandu Lagu Turut Jadi Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pemukulan
Ilustrasi pemukulan

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus pemukulan terhadap ibu hamil 7 bulan berinisial E (25) yang suaminya diduga selingkuh berbuntut. Sang suami berinisial T (25) turut menjadi tersangka selain pegawai karaoke berinisial S (25).

"Ada dua tersangka, dua kasus. Satu ditangani unit pidana umum, satunya ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak), " ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).

Dia menyebutkan, T itu jadi tersangka sehari sebelum S. Setelah istrinya memergoki T selingkuh dengan D (25).

"Istrinya mengecek handphone kan. Ternyata ada indikasi suami berselingkuh dengan D. Cek cok di rumah mereka, " kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.

T tidak terima dan melakukan KDRT terhadap E. Istrinya tersebut tidak terima, melaporkan ke Reskrim Polres Ponorogo.

"Hasil visum juga demikian. Jadi kami tetapkan tersangka yang suaminya juga,," terang nya.

Sebelumnya, Perempuan berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi Ponorogo. Ini setelah S membela temannya yang berinisial D (25) warga Madiun saat cekcok dengan E (25), ibu hamil 7 bulan.

Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo.

Awalnya itu, korban yang berinisial E mengetahui suaminya yang berinisial T (25) diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki selingkuhan suaminya.

Korban lalu menantang selingkuhan suaminya itu bertemu di rumahnya. Selingkuhannya itu mengajak sahabatnya atau pelaku.

Kata AKP Jeifson, korban tidak terima. Pasalnya korban mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya.

Hasil visumnya juga menunjukkan demikian.Lanjut AKP Jeifson, lebih parah lagi korban sedang hamil 7 bulan.

AKP Jeifson menerangkan bahwa pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara. (bro)

Editor :