KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melonggarkan persyaratan wajib RT-PCR maupun rapid antigen bagi para penumpangnya. Tapi ada syaratnya.
Perusahaan pelat merah itu telah mebebaskan tes bagi calon penumpang untuk perjalanan mulai tanggal 9 Maret 2022. Dan syaratnya adalah wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua (lengkap), atau bosster (dosis ketiga). Adapun persyaratan itu khusus KA jarak jauh.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) 8, Luqman Arif menjelaskan bahwa persyaratan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, yang keluar tanggal 8 Maret.
Dalam SE tersebut mengatur persyaratan penumpang di masa pandemi Covid-19. Yakni mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Adapun SE itu berlaku mulai 9 Maret dan seterusnya,” kata Manajer Luqman Arif, Rabu (9/3/2022).
Luqman Arif menambahkan bahwa validasi data telah terintegrasi dengan ticketing system KAI maupun aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung terpantau oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ada syarat lain. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam, bagi yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan pelanggan yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari rumah sakit, klinik, puskesmas, atau dari pemerintah.
“Satu syarat lain bagi penunpang usia di bawah enam tahun, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambah Luqman.
KAI Daops 8 juga menerbitkan syarat bagi pelanggan kereta api jarak dekat dan aglomerasi. Pelanggan harus sudah mendapat vaksin dosis pertama, kecuali anak dengan usia di bawah 6 tahun.
Kemudian tidak dwajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, atau yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.
Di dalam SE Kemenhub Nomor 25 pula, kapasitas angkut KA jarak jauh sudah bisa 100 persen. Meski demikian, tapi pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. (nul)
Editor : Redaksi