KLIKJATIM.Com | Gresik — Adanya sosok pria berperawakan tinggi terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan misterius yang menimpa Saputra Fibriansyah (SF) (16) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (1/3/2022)
Hal itu diungkapkan saksi Wawan Setiawan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman.
Sidang lanjutan itu sendiri menghadirkan lima saksi. Termasuk terdakwa Rino Putra Firmansyah (RN) yang hadir secara daring dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
Wawan adalah pemilik warung yang lokasinya berada dekat dengan penemuan jasad korban di kawasan jalan Raya Tenaru.
"Saat itu tidak ada tanda-tanda kecelakaan, misalnya bunyi suara maupun bekas benturan di aspal. Bahkan saya sempat melihat motor Honda Beat bernopol W 5781 DR yang dikendarai korban dalam kondisi utuh," kata Wawan.
Dia juga menyampaikan bahwa motor tersebut juga dibawa kabur oleh seorang pria berperawakan tinggi yang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan terdakwa. Pria tersebut menggunakan jaket hitam dan helm hijau.
"Tidak lama berselang langsung meninggalkan lokasi kejadian menuju arah Surabaya," jelasnya.
Diketahui, hingga saat ini, motor yang terakhir dikendarai oleh korban dan terdakwa belum ditemukan oleh pihak berwajib. Hal tersebutlah yang mendasari keluarga korban yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan biasa.
"Jika dilihat dari luka anak saya, sudah pasti kecelakaannya parah paling tidak kondisi motor juga rusak. Lah ini malah bisa dibawa kabur," tutur Sujiadi, ayah korban saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.
Hal tersebut juga ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa. Namun, pemuda 19 tahun itu menjawab singkat.
"Saya tidak tahu peristiwa tersebut," ujarnya singkat.
Kuasa hukum keluarga korban Rohmad Jazuli menilai bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa terkesan tidak kooperatif. Bahkan, cenderung menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses persidangan hingga putusan.
"Kami juga akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta gelar perkara ulang. Bahwa kasus tersebut bukan kecelakaan biasa seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melainkan dugaan pembunuhan berencana," tandasnya.
Dalam berkas perkara nomor 49/Pid.Sus/2022/PNGsk, Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemuda 19 tahun itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut berisi kronologi, petunjuk, bukti dan keterangan saksi. Termasuk hasil visum dari tim forensik Polda Jatim yang menjelaskan bahwa terdapat luka pada bagian kepala akibat benda tumpul.
"Namun tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Sehingga kami menyimpulkan bahwa kematian korban akibat kecelakaan dari kelalaian tersangka," kata dia.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyampaikan masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya.
"Sehingga, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama. Yakni mendengar keterangan dari saksi lainnya," kata Fatkur saat menutup jalannya persidangan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat SF ditemukan tergeletak tak bernyawa pada 11 September lalu, setelah berboncengan dengan RN.
Polisi menyimpulkan kejadian itu akibat kecelakaan. Namun keluarga korban meragukan hal itu, salah satu sebabnya adalah kesaksian saksi yang hadir dalam persidangan kemarin. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar