KLIKJATIM.Com | Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jatim mengeluarkan fatwa terkait ritual maut di Pantai Payangan, Jember. MUI Jatim menilai kelompok Tunggal Jati Nusantara merupakan kelompok sesat.
"Setelah menelaah data investigasi dari MUI Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jatim, menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi syariat islam dan termasuk kelompok sesat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin, Jumat (18/2/2022).
Salah satu alasan MUI Jatim menetapkan bahwa kelompok tersebut termasuk sesat dan melanggar syariat Islam karena lokasi ritualnya yang bahaya. "Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat yaitu al-hifdz al-nafs," jelas Ma'ruf.
Tidak hanya itu, Ma'ruf menyebut bahwa kegiatan ritual itu terjadi perbauran antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap. "Mereka juga membacakan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini mereka sebagai penguasa laut selatan," bebernya.
Berikut detail lengkap Fatwa MUI Jatim terkait ritual maut oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember yang menewaskan 11 orang:
1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari'at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
2. Dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
3. Saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu "Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan al-Sunnah)"
5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.(mkr)
Editor : Redaksi