klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tidak Ada IMB, Satpol PP Gresik Hentikan Pengurukan Rumah di Sidayu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pekerja diberhentikan oleh petugas Satpol PP karena tidak ada IMB. (Faiz /klikjatim.com)
Para pekerja diberhentikan oleh petugas Satpol PP karena tidak ada IMB. (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik  menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. Petugas menertibkan lahan urugan itu, karena laporan dari masyarakat, urugan itu tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya langsung menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. Karena bangunan yang akan dibuat rumah tinggal tidak ada izinnya.

“Para anggota Satpol PP Gresik langsung mendatangi lokasi untuk menutup urungan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik,” ucap  Suprapto, Senin, (24/1/2022).

Suprapto menegaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut  dari penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Gresik.

“Pemilik  lahan bangunan langsung dipanggil ke kantor Satpol PP Gresik untuk membuat pernyataan dan mengurus IMB tersebut,” jelasnya.

Dari  hasil pemeriksaan, lahan se luas 1,4 hentar itu akan dibangun  tempat tinggal rumah. Sedangkan untuk lebar 30 meter dan panjang 60 meter.

“Untuk berharap masyarakat yang berinvestasi di Gresik minta tolong agar melakukan izin dahulu sebelum pengkondisian lahan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Sidayu Gresik, Nuryadi membenarkan bangunan  tersebut memang tidak ada IMBnya. Sehingga sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung memanggil dari teman -teman dari Satpol PP Gresik untuk menutup urugan tersebut.

“Kami tidak ada kepentingan apapun dan sebagai Camat harus mendukung program Bupati Gresik untuk menertibkan bagunan yang tanpa IMB. Maka kami meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menutup lahan tersebut,” ucap Nuryadi. (bro)

Editor :