KLIKJATIM.Com | Jombang – Aksi nekat dua emak-emak di Jombang berujung urusan dengan polisi. Itu setelah pelaku berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dan SK (53), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, menggadaikan sepada motor yang disewanya untuk keperluan utang.
Polisi pun akhirnya meringkus kedua tersangka setelah menerima laporan dari korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang pada 18 Januari lalu. Rabu (19/1/2022) kemarin, penangkapan terhadap SK berlangsung di depan toko modern Desa Pandanwangi dan EI tertangkap di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.
Tidak hanya EI dan SK. Dalam kasus ini, polisi juga membekuk penadahnya yaitu PJ (54), warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Awalnya pelaku (EI dan SK) datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari," terang Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, Jumat (21/1/2022).
Namun setelah jatuh tempo pengembalian, tersangka kembali memperpanjang sewanya selama 10 hari. Dan sampai batas waktu peminjaman telah habis, ternyata motor matic korban tak kunjung dikembalikan.
"Setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini," urainya.
Begitu kasus ini dilaporkan ke polisi hingga dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa tersangka EI dan SK menggadaikan motor tersebut sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang. Dan, hal ini tanpa seizing dari korban selaku pemilik sepeda motor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ," kata mantan Kaposek Jogoroto ini.Berdasarkan pengakuan itu, polisi pun menangkap tersangka PJ di rumahnya. Saat itu juga ditemukan barang buktinya sepeda motor honda Beat milik korban.
Atas kejadian, tersangka EI dan SK dijerat dengan Pasal 372 sub 378 KUHP Tentang Penggelapan dan/atau Penipuan. Sedangkan tersangka PJ dijerat sesuai Pasal 480 KUHP Tentang Penadah. (nul)
Editor : May Aini L.A