KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara.
[irp]
Salah satu tujuan dibuatnya ranperda itu antara lain untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan hak rakyat atas tanah dan fungsi sosial hak atas tanah.
"Untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah dan penelantaran tanah," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi terhadap ranperda prakarsa pemerintah, Senin (13/12/2021).
Guna mewujudkan hal itu, lanjut Yani, perlu aturan hukum agar tidak menimbulkan kerusakan dan persengketaan tanah. Pemanfaatan dan penggunaan tanah negara bebas dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Dengan adanya penataan tersebut diharapkan tidak terjadi konflik," tuturnya.
Mengenai izin penggunaan dan pemanfaatan tanah negara dari kepala daerah, dapat diberikan kepada warga negara dan badan jsaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yaitu badan usaha yang akan atau telah menggunakan atau memanfaatkan tanah negara wajib memiliki izin dari perangkat daerah," urainya. (bro)
Editor : Redaksi