KLIKJATIM.Com I Trenggalek - Wabah virus corono yang hingga kini telah menewaskan 1.600 orang di Hubei China dan menjangkiti 69 ribu orang di berbagai negara di dunia, menyebabkan permintaan masker pelindung virus meningkat. Tingginya permintaan itu ternyata dimanfaatkan oleh Nur Lailiyah (25), warga Tulungagung untuk aksi tipu-tipu.
Modusnya, perempuan ini menawarkan masker dengan harga murah. Alih-alih korban mendapatkan masker harga murah, uang yang disetorkan ke pelaku malah dibawa kabur dan barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur uang korban hingga 12 juta rupiah. Untuk menjaring korbannya, pelaku menggunakan jejaring media sosial facebook.
[irp]
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, tersangka Nur Lailiyah memanfaatkan tingginya kebutuhan masker di negara terdampak virus corona (COVID-2019). "Modus yang digunakan tersangka ini dengan berpura-pura sebagai penjual atau penyedia masker yang memilki stok banyak. Namun pada kenyataannya dia tidak punya masker sama sekali," jelas Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (17/2/2020).
Dikatakan, aksi tipu gelap yang dijalankan tersangka bermula saat korban warga Trenggalek mengunggah tulisan di salah satu grup facebook. Intinya mencari masker untuk mengantisipasi virus corona.
Korban yang berprofesi sebagai pedagang online itu rencananya akan menjual kembali masker tersebut. Saat itulah muncul komentar dari tersangka dan mengaku siap menyediakan masker berskala besar.
Untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka memberikan harga murah Rp 60 ribu hingga Rp 65 ribu perboks. Bahkan korbannya juga diiming-imingi dengan tambahan masker satu boks untuk setiap pembelian 20 boks.
"Kemudian korban meminta pelaku untuk menyediakan 400 boks masker dan diberikan harga Rp 22,8 juta," lanjutnya.
[irp]
Ditambahkan, korban diminta pelaku untuk mentransfer Rp 11,4 juta ke rekeningnya sebagai uang muka. Namun setelah ditransfer, masker yang dipesan tidak kunjung dikirim.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Tak berselang lama polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel bersama salah satu rekannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan itu digunakan untuk menyewa hotel dan dibelikan HP. Sedangkan sisanya masih Rp 8,9 juta," jelas Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Karena ada kesempatan banyak orang di facebook tertarik masker itu, akhirnya saya manfaatkan," kata tersangka Nur.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 45A Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," pungkas Kapolres Trenggalek. (kar/mkr/*)
Editor : Redaksi