KLIKJATIM.Com | Gresik — Keputusan DPRD Kabupaten Gresik, belum mengamini 100 persen terhadap opsi Perumda Giri Tirta atau PDAM setempat terkait masalah dana pinjaman untuk pembiayaan proyek revitalisasi pipa. Sebab tawaran alternatif dana pinjaman dengan konsekuensi bunga lebih tinggi tersebut harus dibahas terlebih dulu, setelah ‘iming-iming’ pembiayaan pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) gagal didapatkan.
[irp]
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengaku sangat kecewa dan menyayangkan atas gagalnya upaya Pemkab Gresik dalam mendapatkan pembiayaan dari program pinjaman PEN.
"Lah, legislatif ngebut menyelesaikan ranperda (rancangan peraturan daerah) penyertaan modal itu untuk membuat payung hukum agar bisa mendapatkan pinjaman PEN, tapi Pemkab dan PDAM begitu," cetus Syahrul, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik tersebut, Rabu (8/12/2021).
Ibaratkan nasi sudah menjadi bubur. Kabar gagalnya untuk mendapatkan pinjaman dana pembiayaan dari PEN ini mencuat, ketika ranperda tentang penyertaan modal sudah siap disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Meski demikian, namun Syahrul mengatakan terkait rencana pengerjaan proyek revitalisasi dalam komponen perda penyertaan modal di luar kategori pembiayaan dari PEN harus tetap dilanjutkan.
"Nah, untuk yang pengganti PEN akan kita bahas dulu di Banggar (Badan Anggaran), nanti di lampiran pembiayaan di perda itu akan kita lihat dulu (komponen biaya pengganti PEN)," tandasnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Gresik, Siti Aminatus Zariyah menegaskan, pihaknya bersama Pemkab Gresik (eksekutif) komitmen menjalankan rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berupa penyerapan air Umbulan untuk masyarakat.
Dan, Pemkab Gresik, menurut Risa---sapaan akrab Siti Aminatus Zariyah---juga membolehkan opsi pembiayaan reguler untuk merevitalisasi pipa PDAM sebagai pengganti dari pinjaman PEN.
Opsi ini terpaksa menjadi alternatif meski tak dipungkiri bahwa pendanaan dengan program reguler tersebut memiliki beban bunga lebih tinggi dibandingkan pinjaman PEN. "Ada perbedaan (antara bunga PEN dengan pembiayaan reguler), hal itu policy Pemda mas, karena memang yang obrak-obrak iki pusat mas, 5 Kementerian langsung," beber dia.
"Kalau tidak boleh (pembiayaan regular) berarti proyek KBPU atau penyerapan air Umbulan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak jalan dong," sambungnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar