KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik, sangat diperlukan sebuah pemahaman utuh terhadap segala peraturan yang berlaku.
[irp]
Penekanan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutannya dalam kegiatan sosialisasi ‘Standar Pemenuhan Perijinan Berusaha Sub Sektor Jasa Konstruksi’ pada Senin (6/12/2021).
"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi. Khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha sub sektor jasa konstruksi tersebut," jelas Washil.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka, terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk pemerintah dan merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang cipta kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.
Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU/2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Imam Basuki selaku Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, yang sekaligus panitia kegiatan sosialisasi dalam laporannya berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi.
"Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, diketahui dalam kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Mereka adalah Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami. (*/nul)
Editor : Redaksi