KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Dua pengedar sabu di tulungagung dibekuk polisi. Kedua tersangka kini telah ditahan oleh Satreskoba Polres Tulungagung.
[irp]
Dua tersangka itu yakni ARP (29) alias Kancil asal Kecamatan Sumbergempol dan SS alias Paijan warga Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya kita tangkap pada Rabu (6/10/2021), saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik RIanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.
"Yang satu ini warga Bekasi tetapi menikah dengan orang Tulungagung dan tinggal di sini," ucapnya.
Nenny menyebut, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Kancil, saat akan melakukan transaksi di salah satu warung kopi. Dari tangan tersangka diamakan sejumlah barang bukti seperti pil dobel L, poket sabu dan handphone.
"Kancil ditangkap di warung kopi kemudian kita kembangkan," jelasnya.
Kemudian pengembangan dilakukan, hingga Polisi menangkap tersangka Paijan di rumahnya. Dari tangan tersangka Paijan, didapati barang bukti berupa 26 poket sabu dengan total berat 6,04 gram, 2 alat hisap sabu, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 32 butir pil dobel L, handphone, timbangan digital ,korek api, buku rekening, buku catatan penjualan sabu, dan beberapa barang lainnya.
"Semuanya ini bukan residivis tetapi bisa disebut pemain baru dengan jumlah barang yang cukupn banyak," tuturnya.
Nenny menyebut, keduanya adalah jaringan yang selama ini sudah menjadi terget buruan Polisi. Keduanya kerap kali beraksi mengedarkan sabu skala menengah untuk konsumen di wilayah Tulungagung.
"Mereka ini jaringan, tentu kita akan kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsider pasal 196 Junto pasal 98 ayat (2) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mkr)
Editor : Iman