klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Harga Swab Antigen di Kabupaten Malang Ditetapkan Rp50 Ribu, Soal PCR Masih Tunggu Surat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
(istimewa)
(istimewa)

KLIKJATIM.Com | Malang - Tarif pemeriksaan test rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Malang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebesar Rp50 ribu. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi.

[irp]

“Untuk tes antigen di Kabupaten Malang saat ini hanya Rp50 ribu, kalau untuk test PCR (Polymerase Chain Reaction) nya masih belum,” ucap Bupati Sanusi, Selasa (17/8/2021) seperti dikutip malangvoice.com.

Dikatakan, saat ini Pemkab Malang masih melakukan kebijakan penetapan harga Rapid Test Antigen-Swab. “Kalau penurunan harga PCR kita masih menunggu surat dari pusat, kalau harganya saat ini Dinkes (Dinas Kesehatan) yang paham,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kepastian penetapan harga test rapit antigen tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Untuk harga rapid antigen itu masih akan disesuaikan, kalau batasan maksimal harganya tidak segitu, tapi jika bisa sampai Rp50 ribu itu ya Alhamdulillah,” kata Wahyu.

Saat ini Pemkab Malang masih menunggu surat edaran dari pusat, dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Yang Rp50 ribu itu (Rapid antigen, red) tidak semuanya, sedangkan untuk PCR saat ini masih Rp 800 ribu, kalau di bawahnya masih belum,” pungkasnya. (*/nul)

Editor :