KLIKJATIM.Com | Gresik — Seleksi peserta calon kepala sekolah di Kabupaten Gresik terus berlangsung. Dan akan diperpanjang tiga hari kedepan. Perpanjangan ini dikarenakan kantor Dispendik masih kondisi Lockdown. Selain itu ada beberapa berkas kepala desa belum diterima oleh panitia.
[irp]
Ketua Panitia Sukandar mengatakan, pendaftaran diperpanjang yang semula tanggal 31 Juli 2021 kemarin ditutup, namun ada beberapa berkas yang belum terkumpulkan. Dan rencanaya setelah pendaftaran selesai akan dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan kelengkapan syarat.
”Serta belum memenuhi kouta pendaftaran yang ada,” katanya Senin, (2/8/2021).
Menurutnya, para pendaftar juga ada sebagianminta toleransi mulai dari wilayah Gresik Selatan Balongpanggang, Wringinanom, dan lainnya.
”Dan untuk di Bawean karena sebrang pulau diberika waktu tersendiri, sampai datang berkas dari peserta seleksi, ” jelasnya.
Dikatakan, para peserta seleksi membawa berkas atas rekomendasi pengawas pendidikan kecamatan dan kepala sekolah asal sekolahnya.
”Insyallah Kamis depan akan lakukan verifikasi data, dan akan melanjutkan ke tahap administrasi,” ucapnya.
Selama proses pendaftaran ini, Sukandar menyebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena saat ini pihkanya yang menjemput bola.
”Kita Panitia Red terus melakukan monitoring ke sekolah -sekolah dari peserta seleksi,” ujarnya.
Diketahui, setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan tahap verifikasi administrasi dan kelengkapan syarat. Dan setelah itu pengumuman lolos administrasi dan setelahnya akan diajukan tes ke lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LP2KS).
Adapun sejumlah persyaratan harus dimiliki calon peserta seleksi. Yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi paling rendah akreditasi B. Kemudian memiliki pangkat atau golongan paling rendah III C. Selanjutnya adalah pengalaman mengajar lebih dari lima tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing – masing.
Tidak menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan juga menjadi syarat.
Dan calon kepala sekolah yang ikut seleksi harus berusia paling tinggi 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah, maksimal 54 tahun saat waktu pendaftaran.Untuk saat ini sebanyak 94 SD dan 4 SMP kosong dan dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt).
Dan Dinas Pendidikan hanya mengadakan seleksi, sedangkan penempatan kepala sekolah menjadi keputusan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (bro)
Editor : Redaksi