klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

19 Kepala Daerah Ditegur Cukup Keras Sama Mendagri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. (ist)
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Total sebanyak 19 kepala daerah telah mendapatkan teguran cukup keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Alasan pemberian teguran karena serapan anggaran di sejumlah daerah tersebut dinilai buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan (nakes).

[irp]

"Hari Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut. Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan. Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki," kata Mendagri Tito, Sabtu (17/72021) saat evaluasi PPKM Darurat seperti dikutip okezone.com.

Ia mengaku sangat menyayangkan terkait belum adanya perkembangan atas penyerapan anggaran yang baik dari 19 daerah tersebut. Padahal anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing.

"Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Kapolri tersebut, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Pasalnya terkadang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah yang justru lebih memahami persoalan anggaran.

"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah, ini kami keluarkan surat resmi," tuturnya.

Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat. Salah satu isinya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, dengan mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

"Juga membantu masyarakat ketika yang kesulitan ekonomi. Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplai makanan, atau makanan sehat," menurutnya.

Adapun 19 daerah yang mendapat teguran dapat diketahui sebagai berikut :

1. Aceh

2. Sumatra Barat

3. Kepulauan Riau

4. Sumatra Selatan

5. Bengkulu

6. Kepulauan Bangka Belitung

7. Jawa Barat

8. Yogyakarta

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat.

11. Kalimantan Barat

12. Kalimantan Tengah

13. Sulawesi Selatan

14. Sulawesi Tengah

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Maluku

18. Maluku Utara

19. Papua. (*)

Editor :