KLIKJATIM.Com | Gresik —Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedikit banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Berbagai respon positif dan negatif pun bermunculan.
[irp]
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana. Dijelaskan, penerapan PPKM Darurat dilatar belakangi meningkatnya kasus Covid-19 yang juga ditambah dengan masuknya varian baru di berbagai daerah.
Kemudian mobilitas masyarakat yang tinggi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang kendor pun ditengarai sebagai salah satu pemicu.
AKP Bima Sakti mengajak para pemuda untuk mengambil peran sebagai penengah atau pembawa pesan damai, dengan harapan masyarakat memahami tujuan program pemerintah ini. “Pemuda sejatinya adalah orang yang ide dan energinya luar biasa. Pemuda juga dipandang sebagai komunitas yang bisa berpikir sehat dan tidak memihak. Sudah selayaknyalah pemuda tak hanya berpangku tangan, apalagi hanya bisa mengkritisi tanpa solusi," ujarnya.
Menurutnya, sudah saatnya pemuda bergerak bersama masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencerahan dalam konteks apapun. Edukasi tersebut disampaikan Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti mewakili Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto pada Talk Show "PPKM Darurat Sampai Mana?" di SD Muhammadiyah Manyar, Senin (12/7/2021) malam.
Selain dihadiri Kapolsek Manyar sebagai narasumber, juga tampak Camat Manyar, Moh Nadlelah yang merupakan ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Dalam Talkshow Viral tersebut, Kapolsek Manyar memberikan arahan perbedaan PSBB dan PPKM. Tak hanya istilah dan kepanjangan yang berbeda, makna esensial yang tersemat di dalamnya pun berbeda. “Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten,” katanya, Selasa (13/7/2021).
“Sedangkan PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus, atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” tambahnya.
Dia menambahkan, satgas pengawas protokol kesehatan gencar melakukan operasi yustisi. Tujuannya untuk memastikan penerepan prokes dilakukan masyarakat dengan disiplin.
Selain untuk mengawal PPKM Darurat, satgas gabungan Polsek Manyar bersama Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan tak segan-segan menindak pelanggar peraturan PPKM Darurat.
Dan terkait penyekatan ini bukan tanpa dasar. Penyakatan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Apabila tidak begitu mendesak sebaiknya di rumah saja. “Dari kemacetan akibat penyekatan, semestinya masyarakat bisa menarik hikmah. Bagaimana cara mengamankan keluarga dari potensi terpapar virus corona. Salah satu caranya adalah dengan stay at home. Menyoal penyekatan ini, kuncinya adalah komunikasi. Bagi masyarakat yang masih diharuskan masuk kerja oleh perusahaan, maka mintalah surat keterangan kerja,” ujarnya.
Diketahui, di Kota Santri gerakan Gresik jangan kemana-mana nang omah wae (Gresik Jaman Now) yang dipelopori oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto apabila dikolaborasikan dengan PPKM Darurat, diyakini mampu menurunkan sebaran Covid-19. (nul)
Editor : Redaksi