KLIKJATIM.Com | Madiun - Suyanto (54) tidak pernah menyangka bakal menjalani hidup di penjara. Ini setelah jebakan tikus beraliran listrik yang dipasangnya memakan korban.
[irp]
"Korban nya tetangganya sendiri yang bernama Samijan. Kasus ini (kejadian ini) 19 Mei 2021 lalu, " ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan bahwa sebenarnya antara pelaku dan korban adalah sama-sama kenal. Mereka juga memasang jebakan tikus beraliran listrik bersama. "Sawah mereka juga berdampingan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo," kata mantan Kapolres Grobogan ini.
Namun, saat kejadian, pelaku ingin mematikan jebakan tikus yang dipasangnya. Pelaku melihat ada orang tergelatak tak sadarkan diri di area sawahnya. "Setelah dilihat ternyata temannya sendiri. Baru memanggil warga dan dilaporkan kepada kami (Sat Reskrim Polres Madiun), " tambahnya.
Setelah dilakukan sederet penyelidikan dan penyedikan rupanya korban meninggal karena tersetrum jebakan tikus. Dan jebakan tikus dipasang oleh pelaku. "Hingga ada kesimpulan bahwa pelakunya ya yang menemukan korban pertama kali. Pelaku pun mengaku memasang jebakan tikus, " jelasnya.
Menurut AKBP Jury, pelaku beralasan banyak hama tikus. Dan yang memasang jebakan tikus beraliran listrik bukan hanya dirinya saja. "Tetapi yang memakan korban kan jebakan tikus yang dipasangnya. Sehingga petugas melakukan penangkapan, " bebernya.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus jebakan tikus ini sebagai efek jera. Petani jangan sampai memasang lagi jebakan tikus beraliran listrik. "Bisa pakai cara lain yang tidak menghilangkan nyawa manusia. Jika terjadi lagi yang tidak menutup kemungkinan sama tindakannya, " urainya.
Barang bukti yang disita, berupa kabel yang digunakan pelaku memasang jebakan tikus. Pun baju yang dipakai oleh pelaku maupun korban. "Pelaku kami jerat dengan pasal 359 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, " pungkasnya. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad