KLIKJATIM.Com | Magetan--Polres Ponorogo mengungkap kasus pencurian kayu jenis sono keling. 5 orang tersangka dibekuk.
[irp]
"Jenis kayu sonokelling merupakan kayu yang mulai langka. Jadi kalau mau menebang harus seijin perhutani," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Muhammad Nur Azis, Rabu (16/6/2021).
Dia mengatakan lima warga ponorogo itu bukan satu jaringan. Yang pertama tertangkap adalah Alfisah Arianto (28) dan Imam Hidayat (55).
"Mereka melakukan pembalakan liar di hutan masuk wilayah Kecamatan Ngebel. Tanggal 31 Mei 2021 lalu tertangkap," katanya.
Penangkapannya, sambung dia, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pikap yang selalu membawa kayu. Karena curigs, ada warga yang melaporkan.
"Kami tindak lanjuti. Kami lakukan pemantauan. Hingga yang dimaksud memang benar membawa kayu sonokeling tanpa ijin," urainya.
Kemudian, tkp selanjutnya di Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini melibatkan tersangka Yosan Abipa (45) dan Tri Tjahjo Wibowo (45).
Terungkapnya kasus sama hal nya dengan di Kecamatan Ngebel, karena laporan warga. "Ya akhirnya tertangkap. Karena mereka tidak bisa menunjukkan surat resmi," bebernya.
Dari keterangan kedua tersangka tkp Kecamatan Slahung, muncul nama Wisnu Kurniandoko (40). Tersangka Wisnu meruapakan pengangkut truk yang membawa kayu sonokeling.
"Kami tangkap juga. Karena turur serta mengangkut barang tanpa ada ijin resmi," tegas lulusan Akpol 2002.
Menurutnya, kelima tersangka bukan merupakan residivis. Mereka melakukan baru pertama kali dan sudah ada yang pesan.
"Jadi saat ada yang pesab mereka baru mencari kayunya. Yang pesan itu dari luar provinsi jawa timur. Juga tidak prifesional karena hanya memakai kayu manual," tambahnya.
Sementara, salah satu tersangka, Yosan Apiba mengatakan untuk mengelabuhi oolisi mencuri menggunakan gergaji manual. Dia mengaku tahu bahwa kayu sonokeling adalah naeamg lanhka.
"Jadi ada yang pesan. Saya carikan, saya sendiri mengeksekusi. Mau saya setorkan malah ditangkap," pungkasnya. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad