klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Belas Pemuda Tanggung di Lamongan Harus Berpuasa di Dalam Penjara, Ini Sebabnya

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Belasan pemuda dan anak baru gede (ABG) di Lamongan harus menghabiskan sisa bulan ramadhan di balik jeruji besi. Mereka diringkus polisi karena terlibat aksi kekerasan di 3 tempat berbeda.

[irp]

Saking nekatnya, seorang anggota polisi juga menjadi korban saat berusaha melerai aksi kekerasan itu. Sebanyak 12 pemuda dan ABG tersebut diringkus di Kecamatan Brondong, Paciran dan Bluluk.

Mereka adalah M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong. Dari Kec. Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.

"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," cerita Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (26/04/2021).

Kapolres membeberkan, belasan pemuda ini bahkan berani melawan petugas. Sehingga seorang anggota Polri jadi korban kekerasan para pemuda tersebut dan 6 orang yang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini.

"Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," tambah Kapolres.

Diketahui, saat bikin onar para pelaku mayoritas di bawah pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kec. Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga terjadi di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kec. Bluluk.

"Anggota yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," lanjut Kapolres.

Aksi premanisme seperti ini, menurut Kapolres, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan maupun dendam.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda ini dalam aksi kekerasan. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," Tandas Kapolres. (bro)

Editor :