KLIKJATIM.Com | Lamongan — Belasan pemuda dan anak baru gede (ABG) di Lamongan harus menghabiskan sisa bulan ramadhan di balik jeruji besi. Mereka diringkus polisi karena terlibat aksi kekerasan di 3 tempat berbeda.
[irp]
Saking nekatnya, seorang anggota polisi juga menjadi korban saat berusaha melerai aksi kekerasan itu. Sebanyak 12 pemuda dan ABG tersebut diringkus di Kecamatan Brondong, Paciran dan Bluluk.
Mereka adalah M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong. Dari Kec. Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.
"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," cerita Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (26/04/2021).
Kapolres membeberkan, belasan pemuda ini bahkan berani melawan petugas. Sehingga seorang anggota Polri jadi korban kekerasan para pemuda tersebut dan 6 orang yang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini.
"Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," tambah Kapolres.
Diketahui, saat bikin onar para pelaku mayoritas di bawah pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kec. Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga terjadi di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kec. Bluluk.
"Anggota yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," lanjut Kapolres.
Aksi premanisme seperti ini, menurut Kapolres, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan maupun dendam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda ini dalam aksi kekerasan. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," Tandas Kapolres. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…