KLIKJATIM.Com I Jombang - Separo lebih anggota DPRD Jombang tidak menghadiri rapat paripurna dalam agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jombang tahun 2020, Senin (19/4/2021). Diketahui dari 50 dewan yang ada di legislatif, hanya ada 23 anggota dewan yang ikut dalam agenda tersebut.
[irp]
Berdasarkan data absen yang diterima Sekretaris DPRD Jombang, dalam rapat paripurna, hanya tercatat 23 anggota dewan yang mengisi tanda tangan. Sedangkan, sisanya ada sebanyak 27 dewan absen tidak ikut serta dalam rapat tersebut. Jadi agenda rapat terpaksa harus ditunda karena tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir atau tidak quorum.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, rapat paripurna ditunda hingga dua kali tadi pagi, pada pukul pukul 10.00 WIB, sebab kehadiran anggota dewan hanya 21 orang dan berselang satu jam anggota dewan hanya bertambah 2 orang, jadi yang hadir hanya 23 anggota dewan.
Sedangkan, dalam aturan, rapat paripurna bisa digelar minimal dihadiri 33 orang dari total 50 anggota DPRD Jombang. Atas hal itu, Ketua legislatif kembali kembali memutuskan rapat ditunda untuk 3 hari ke depan.
“Sesuai Pasal 77 di tata tertib DPRD itu mengatur terkait paripurna. Di pasal 77 ayat 3, apabila rapat DPRD belum quorum bisa ditunda paling banyak 2 kali. Masing-masing tidak lebih 1 jam. Pimpinan DPRD tadi menawarkan ke anggota, dan memutuskan untuk ditunda sampai dua hari ke depan,” jelasnya.
Pada absensi tercatat ada 3 fraksi yang seluruhnya bolos pada rapat paripurna tersebut. Yaitu Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang. Sementara anggota DPRD lainnya yang bolos rapat paripurna yakni 4 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem), 7 orang dari Fraksi PDI-P. “Dari 23 yang hadir, 27 orang yang tidak hadir,” terang Mas'ud.
Terpisah, alasan ketidakhadiran para anggota dewan ini memang disengaja. Salah satu anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari mengatakan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Jombang itu sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak diberikan ke pihak legislatif atau Bupati Jombang.
“Bagi kami yang tidak hadir, prosedur itu tidak dilakukan, ini adalah sebagai protes kami, bersama fraksi lainnya. Bila LHP BPK dan draf LKPJ Bupati tidak disampaikan terlebih dahulu sebelum rapat paripurna berlangsung. Sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, ya pasti akan terulang, dan malah prediksi saya akan bertambah yang tidak hadir,” tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi