KLIKJATIM.Com | Ngawi- Seorang pemuda berinisial DA dan seorang pelajar berinisial AA diamankan polisi. Ini setelah dua warga Kabupaten Ngawi itu menganiaya sopir truk bernama Dian Naga Tatang di Jalur Ring Road pada 13 April 2021 dini hari.
[irp]
"Jadi mereka mau menggelar balap liar. Kedua tersangka sama 8 temannya," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP I Wayan Winaya, Jumat (16/4/2021).
Kemudian, kata dia, korban melintas di lokasi. Entah bagaimana ceritanya dua tersangka bersama teman-temannya menyusul truk yang dikendalikan korban.
"Kemudian mencegatnya. Juga melakukan pengerusakan pada truk. Tak hanya itu pelaku juga menganiaya sopir, " tambah AKBP Winaya.
Kuat dugaan, jelas dia, pelaku dibawah pengaruh minumam keras. Karena sesaat setelah melakukan pengeroyokan, saat dimintai keterangan tercium bau minuman keras dari mulut kedua tersangka.
"Sepertinya memang mengkonsumsi miras. Kemudian truk melintas. Juga ada adu selisih ada yang mengeluarkan kata-kata kotor. Dan terjadi pengainyaan, " terangnya.
Menurutnya, petugas sempat mengamankan 10 orang. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang. Pasalnya mereka yang diduga menyentuh dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Tetapi, yang dihadirkan hanya satu tersangka berinisial DA. Pasalnya AA masih dibawah umur. Nantinya akan dilakukan diversi. "Mereka diancam pasal penganiayaan. Hukumannya 7 tahun, " pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad